Tugas Pokok dan Wewenang

Berdasarkan Pasal 30 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, berikut adalah tugas dan wewenang Kejaksaan.
Di bidang pidana :
  • melakukan penuntutan;
  • melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  • melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;
  • melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang- undang;
  • melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
Di bidang perdata dan tata usaha negara :
Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:
  • peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
  • pengamanan kebijakan penegakan hukum;
  • pengawasan peredaran barang cetakan;
  • pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
  • pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
  • penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.
Selamat Datang di Kejaksaan Negeri Kutai Timur
  • https://up2m.pnk.ac.id/rtp-slot/
  • https://dosen.pnk.ac.id/idn-poker/
  • https://pa-tanjungkarang.go.id/slot-pulsa/
  • https://up2m.pnk.ac.id/data-hk/
  • https://up2m.pnk.ac.id/data-sgp/
  • https://up2m.pnk.ac.id/slot-demo-pragmaticplay/
  • https://up2m.pnk.ac.id/slot-gacor/
  • @2022 Kejari Kutai Timur

    @2022 Kejari Kutai Timur

    Copyright Themes © 2022

    @2022 Kejari Kutai Timur

    @2022 Kejari Kutai Timur

    Batman138

    @2022 Kejari Kutai Timur

    @2022 Kejari Kutai Timur

    Bro138

    @2022 Kejari Kutai Timur

    @2022 Kejari Kutai Timur

    Luxury333

    @2022 Kejari Kutai Timur

    @2022 Kejari Kutai Timur

    sky77