Bahwa sebelum dilaksanakannya penyerahan kerugian negara sejumlah Rp. 4.300.000.000,00 (empat miliar tiga ratus juta rupiah) tersebut kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur Henriyadi W. Putro, S.H., M.H. menerangkan uang tersebut merupakan hasil sitaan dari beberapa badan hukum (CV), Pegawai Negeri Sipil, dan TK2D yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan Solar Cell Home System pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur menjelaskan pengadilan tindak pidana korupsi Samarinda menetapkan tiga terdakwa Kasus Solar Cell Home System terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana sesuai dengan dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum hal tersebut termuat dalam putusan putusan Nomor 43 / TPK / 2022 / PN.Samarinda, Nomor 44 / TPK / 2022 / PN.Samarinda, dan Nomor 54 / TPK / 2022 / PN.Samarinda tertanggal 22 Desember 2022.
Bahwa dalam melakukan penyerahan kerugian negara tersebut diterima dan disaksikan oleh Seketariat daerah Kabupaten Kutai Timur, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), setalah dilakukannya penyerahan kerugian negara tersebut para pihak melakukan tanda tangan dalam berita acara pengembalian kerugian negara, dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur di dampingi oleh Michael A.F. Tambunan, S.H. selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Wartono, S.H., selaku Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Sitaan, Muhammad Israq, S.H., selaku Kepala Seksi Intelijen, Tina Mayassari, S.H., M.H., selaku Kepala Sub Bagian Pembinaan, Arga Indra Wirawan, S.H., M.H. selaku Kepala Sub Seksi Penuntutan Eksekus dan Esaminasi pada Seksi Tindak Pidana Khusus.
Bahwa dalam melakukan penyerahan kerugian negara tersebut diterima dan disaksikan oleh Seketariat daerah Kabupaten Kutai Timur, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), setalah dilakukannya penyerahan kerugian negara tersebut para pihak melakukan tanda tangan dalam berita acara pengembalian kerugian negara, dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur di dampingi oleh Michael A.F. Tambunan, S.H. selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Wartono, S.H., selaku Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Sitaan, Muhammad Israq, S.H., selaku Kepala Seksi Intelijen, Tina Mayassari, S.H., M.H., selaku Kepala Sub Bagian Pembinaan, Arga Indra Wirawan, S.H., M.H. selaku Kepala Sub Seksi Penuntutan Eksekus dan Esaminasi pada Seksi Tindak Pidana Khusus.