Dalam kegiatan Penerangan Hukum atau Penyuluhan Hukum tersebut Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kutai Timur melanjutkan penjelasan terkait Subyek Hukum Pelanggaran Pemilihan Umum, jenis pelanggaran Pemilihan Umum, pola penanganan perkara TP. Pemilihan Umum. Terkait Subyek Hukum dalam Tindak Pidana Pemilihan Umum antara lain, sebagai berikut:
- Penyelenggara Pemilihan Umum;
- Peserta Pemilihan Umum;
- Aparatur Sipil Negara tertentu yang ditunjuk dalam penanganan Pemilihan Umum;
- Masyarakat yang memiliki hak pilih dalam Pemilihan Umum dan;
- Media Cetak / Elektronik;
- Pelaksana Barang dan Jasa logistik Pemilihan Umum.
Adapun jenis pelanggaran Pemilihan Umum dapat dibagi menjadi 4, yaitu:
- Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum ;
- Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum;
- Tindak Pidana Pemilihan Umum
- Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan.
- Pemberkasan terhadap hasil penanganan atau Laporan Dugaan Pelanggaran TP. Pemilu yang dilakukan oleh Panwaslu;
- Laporan atau dugaan TP. Pemilu akan diteruskan oleh Panwaslu kepada Penyidik Kepolisian dengan kode B.12;
- Setelah penyidik Kepolisian menerima berkas dugaan TP. Pemilu,Penyidik Kepolisian akan menyampaikan berkas tersebut kepada Kejaksaan
- Pihak Kejaksaan akan melakukan penelitian terkait syarat formil dan syarat materil apabila telah memenuhi syarat tersebut (P-21) akan dilakukan pelimpahan berkas perkara ke- Pengadilan.