Bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 83 (delapan puluh tiga) perkara tindak pidana dengan rincian barang bukti yang dimusnahkan adalah Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 358,419(tiga ratus lima puluh delapan koma empat ratus sembilan belas) gram, rokok kretek yang tidak memiliki bea materai dengan merk GX Mild sebanyak 1960 (seribu sebilan ratus enam puluh) slop, dan Handphone yang dipergunakan oleh pelaku sebagai sarana tindak pidana.
Adapun cara pemusnahan barang bukti narkotika dengan jenis shabu diblender dan dilakukan pencampuran detergen hingga larut kemudian dibuang ke selokan, untuk barang bukti rokok dilakukan pembakaran, dan untuk handphone dilakukan pemusnahan dengan cara dipukul menggunakan palu hingga hancur.
Kegiatan pemusnahan ini merupakan tugas dan kewenangan Kejaksaan Negeri yang diatur dalam pasal 270 s/d 276 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara Pidana dan diatur pula pada pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-undang No16 Tahun 2004.
Dengan adanya pemusnhaan ini pihak Kejaksaaan Negeri Kutai Timur berharap menghilangkan asumsi / pemikiran negatif masyarat terkait dikemanakan barang bukti tersebut.
Adapun cara pemusnahan barang bukti narkotika dengan jenis shabu diblender dan dilakukan pencampuran detergen hingga larut kemudian dibuang ke selokan, untuk barang bukti rokok dilakukan pembakaran, dan untuk handphone dilakukan pemusnahan dengan cara dipukul menggunakan palu hingga hancur.
Kegiatan pemusnahan ini merupakan tugas dan kewenangan Kejaksaan Negeri yang diatur dalam pasal 270 s/d 276 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara Pidana dan diatur pula pada pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-undang No16 Tahun 2004.
Dengan adanya pemusnhaan ini pihak Kejaksaaan Negeri Kutai Timur berharap menghilangkan asumsi / pemikiran negatif masyarat terkait dikemanakan barang bukti tersebut.