Kejaksaan Negeri Kutai Timur Menyerahan Uang Kerugian Negara hasil Tindak Pidana Korupsi Senilai Rp. 2.545.667.497,00 Kepada Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Kejaksaan Negeri Kutai Timur, menyerahkan uang kerugian negara hasil tindak pidana korupsi senilai Rp. 2.545.667.497,00 (Dua Miliar Lima Ratus Empat Puluh Lima Juta Enam Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Tujuh Rupiah) Kepada Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (PEMKAB KUTIM), Penyerahan berlangsung pada hari Kamis, 9 Ddesember 2021 sebagai pemulihan kerugian negara.Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Henriyadi W. Putro, S.H., M.H. menjelaskan uang tersebut berasal dari tiga perkara tindak pidana korupsi yang merugikan Negara. Tiga perkara itu antara lain korupsi kegiatan pembuatan sumur bor pada Dinas Pekerjaan Umum (PU), korupsi pengadaan dan pemasangan genset 350 KVA, dan kasus panel sinkron di Desa Senambah, Muara Bengkal.
Dari tiga kasus tersebut, Kejaksaan Negeri Kutai Timur menyelamatan keuangan Negara, untuk selanjutnya uang kerugian negara disetorkan ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (PEMKAB KUTIM).
Dalam penyerahan uang kerugian Negara Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur didampingi oleh I N. Wasita Triantara, S.H., M.Hum selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Tina Mayangsari selaku Kepala Sub Bagian Pembinaan, S.H., M.H. Selaku Kepala Dr. Yudo Adiananto, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Intelijen, Sunadi, S.H. Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Sitaan, dan Arga Indra Wirawan, S.H., M.H.selaku Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksekusi.