BERITA

Kejaksaan Negeri Kutai Timur Menyerahkan Uang Kerugian Negara hasil Tindak Pidana Korupsi Senilai Rp. 1.000.000.000,00 Kepada Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Kejaksaan Negeri Kutai Timur, menyerahkan uang kerugian negara hasil tindak pidana korupsi senilai Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) Kepada Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (KASDA PEMKAB KUTIM), Penyerahan berlangsung pada hari Rabu, 2 Februari 2022 sebagai pemulihan kerugian Negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Henriyadi W. Putro, S.H., M.H. menjelaskan Uang tersebut berasal dari perkara tindak pidana Korupsi Pengadaan Tanah untuk Membangun Sirkuit di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang merugikan keuangan Negara.

Kejaksaan Negeri Kutai Timur kembali menyelamatkan Keuangan Negara, kami menyerahkan uang kerugian negara ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (KASDA PEMKAB KUTIM).

Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur didampingi oleh Arga Indra Wirawan, S.H., M.H. selaku Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksekusi pada seksi tindak pidana khusus.

Selamat Datang di Kejaksaan Negeri Kutai Timur
  • https://up2m.pnk.ac.id/rtp-slot/
  • https://dosen.pnk.ac.id/idn-poker/
  • https://pa-tanjungkarang.go.id/slot-pulsa/
  • https://up2m.pnk.ac.id/data-hk/
  • https://up2m.pnk.ac.id/data-sgp/
  • https://up2m.pnk.ac.id/slot-demo-pragmaticplay/
  • https://up2m.pnk.ac.id/slot-gacor/
  • @2022 Kejari Kutai Timur

    @2022 Kejari Kutai Timur

    Copyright Themes © 2022

    @2022 Kejari Kutai Timur

    @2022 Kejari Kutai Timur

    Batman138

    @2022 Kejari Kutai Timur

    @2022 Kejari Kutai Timur

    Bro138

    @2022 Kejari Kutai Timur

    @2022 Kejari Kutai Timur

    Luxury333

    @2022 Kejari Kutai Timur

    @2022 Kejari Kutai Timur

    sky77