Kegitan pemeriksaan saksi-saksi oleh Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kutai Timur dalam rangka pelaksanaan penyidikan dugaaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pengadaan pengadaan Penerangan Halaman Halaman Sekolah Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur TA. 2020.Pemeriksaan saksi dilakukan pada hari Selasa, 30 Juni 2022 Oleh Jaksa Penyidik di ruangan pemeriksaan pada Seksi Pidana Khusus. Pemeriksaan saksi merupakan salah satu langkah yang dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kutai Timur untuk mengumpulkan minimal 2 alat bukti guna dapat dilakukan penetapan tersangka.Penyidik dalam kewajibannya mempunyai wewenang memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi. Di tingkat penyidikan, pemeriksaan saksi harus dibuatkan berita acaranya. Dasar hukum pemeriksaaan saksi di tingkat penyidikan adalah Pasal 112 KUHAP.