Pemeriksaan Saksi Tahap Penyidikan Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Sumur Bor XI Bankeu APBDP TA. 2019

Kegitan pemeriksaan saksi-saksi oleh Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kutai Timur dalam rangka pelaksanaan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Sumur Bor XI Bankeu APBDP TA. 2019.
Jaksa Penyidik telah meminta keterangan 4 (empat) orang saksi dari Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur. Pemeriksaan saksi dilakukan pada hari Senin, 8 Maret 2021 Oleh Jaksa Penyidik di ruangan pemeriksaan pada Seksi Pidana Khusus. Pemeriksaan saksi merupakan salah satu langkah yang dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kutai Timur untuk mengumpulkan minimal 2 alat bukti guna dapat dilakukan penetapan tersangka.
Penyidik dalam kewajibannya mempunyai wewenang memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi. Di tingkat penyidikan, pemeriksaan saksi harus dibuatkan berita acaranya. Dasar hukum pemeriksaaan saksi di tingkat penyidikan adalah Pasal 112 KUHAP.