PENETAPAN 4 (empat) ORANG TERSANGKA TERKAIT KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN SOLAR CELL
Kepala Kejaksaan Negeri Henriyadi W. Putro, S.H., M.H. menerangkan dalam Press Release pada hari Jum’at tanggal 22 Juli tahun 2022, setelah diadakannya gelar perkara dan ekspose kami akan menyampaikan penetapkan 3 orang ASN (Aparatur Sipil Negara) sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Solar Cell Home Sytem Tahun Anggaran 2020. Masing-masing tersangka tersebut berinisial HS, ABD, dan PA. HS selaku Kasubag Program dan Keuangan pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kab. Kutai Timur, ABD selaku Pejabat PPHP pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kab. Kutai Timur, PA selaku Program bagian Seketariat Badan Pendapatan Daerah Kab. Kutai Timur. Kejaksaan Negeri Kutai Timur juga menetapkan Direktur PT. Bintang Bersaudara Energi dengan insial MZW. Untuk mempermudah penyidikan dilakukan penahanan terhadap 4 tersangka.